SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang diadukan forum Anak Muda Sukabumi (Amusi). Ada dua dugaan Tipikor yang diadukan Amusi ke Kejari.
Pertama penerbitan sertifikat tanah eks Hak Guna Bangunan (HGU) di Terminal Cikembang Kabupaten Sukabumi dan dugaan kegiatan fiktif di salah satu dinas di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman mengapresiasi Amusi yang peduli dan berani mendiskusikan dugaan tipikor yang terjadi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Sukabumi. "Awalnya pihak Amusi melayangkan surat audiensi kepada kami. Hari ini, tepatnya sesuai dengan jadwal kami menerima kedatangan mereka," ujar Aditia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/3/2021).
Mengenai temuan Amusi, Kejari akan menindaklanjutinya. "Kami akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan pihak Pidsus guna mendalami laporan tersebut," tegas Aditia.
Sementara itu, Koordinator Amusi, Ronal Saiful mengatakan datang ke Kejari untuk melakukan audiensi dengan pihak Kajari Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, melalui Kasi Intel Kajari, Amusi melaporkan dan mendiskusikan hasil investigasi juga temuan Amusi di dua titik di wilayah hukum Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Diduga ada yang ganjil dari penerbitan sertifikat eks HGU. Kemudian kegiatan fiktif oleh salah satu Dinas di Kabupaten Sukabumi terkait pengadaan banner dan stiker," jelasnya.
Menurut dia, setelah melakukan kajian dan investigasi serta melihat proses tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, diduga adanya kebocoran uang negara sekitar Rp400 juta dari dua temuan tersebut.