SUKABUMIUPDATE.com - Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami melakukan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/3/2021). Apa yang dilakukan pasangan kepala daerah ini sebagai bagian dari pekan panutan pajak dalam meningkatkan kesadaran warga terhadap pajak.
Kemudian sebagai upaya sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui eFiling, sebuah platform yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga :
Tak hanya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekda Dida Sembada juga ikut melakukan hal serupa. Penyerahan SPT ini disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sutan Andi Gunawan dan jajarannya.
"Pekan panutan pajak rutin digiatkan karena memberikan efek positif kepada warga agar menyampaikan SPT Tahun 2020 tepat waktu,'' ujar Achmad Fahmi.
Menurut Fahmi ketika pimpinan daerah melaksanakan dengan tertib dan sebaik-baiknya sesuai jadwal yang ditetapkan diharapkan memberikan efek positif kepada warga.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari pekan panutan pajak yakni meskipun di masa pandemi cukup berat bagi semua pihak. Namun harapannya warga termasuk pengusaha menjalankan kewajiban menyampaikan SPT paling lambat 31 Maret 2021.
''Dengan disipilin menyampaikan dan melaksanakan SPT mampu menjaga kondisi ekonomi dalam proses recovery ekonomi dari dampak pandemi,'' kata Fahmi.
Sehingga dalam kondisi seperti ini wajib pajak bisa taat dalam melaporkan SPT untuk memberikan dampak positif kepada warga.
"Intinya pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud kontribusi dalam penerimaan negara. Sehingga pemkot mengajak kepada seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing, karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tukasnya.