SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga ahli waris Eyang Raden Natarudin melalui pihak kuasa hukum bersama kepala desa akhirnya bersepakat islah dan mencabut surat pernyataan hibah atas wakaf lahan makam 300 tahun Ponpes Al Qosasiyah di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya, ahli waris sekaligus pengurus Pondok Pesantren Al Qosasiyah menolak surat hibah yang terbit tahun 2018 atas makam yang sudah berusia sekitar 300 tahun, di mana lahan pemakaman keluarga itu disebut-sebut masuk kawasan pembangunan Tol Bocimi.
Kepala Desa Selajambe, Pipin bersama kuasa hukum dari pihak keluarga Pesantren Alqosasiyah menyepakati pencabutan surat peryataan hibah sepihak pada Sabtu (6/3/2021).
Kuasa hukum pihak keluarga Pesantren Alqosasiyah Anto Siburian mengapresiasi pihak kepala desa yang memfasilitasi pertemuan berbagai pihak yang kemarin sempat membuat pernyataan surat hibah sepihak.
"Hasil pertemuan ini menyepakati bahwa klaim sepihak surat pernyataan hibah pada 9 April 2018 itu dinyatakan cacat hukum atau tidak bisa dilakukan sebagai legalitas terhadap tanah tersebut," ungkap Anto.
Baca Juga :
Masih kata Anto, surat pernyataan itu dibuat oleh salah satu warga yang mengaku sebagai ahli waris, Bubun. Tetapi saat ditelusuri, tanah itu bukan milik Bubun, melainkan tanah dari keluarga besar Eyang Raden Natarudin, yang kini kepemilikannya jatuh ke pengasuh Pesantren Alqosasiyah, Ustaz Akang Sihabudin atau yang bisa disapa Sihab.
"Jadi kalau bicara asli dari surat hibah itu, asli tulisan Pak Bubun. Tetapi untuk keabsahannya secara hukum saya rasa tidak sah untuk dinyatakan pernyataan hibah, sedangkan tanda tangan Kades Selajambe merupakan yang dibuatnya, tapi mungkin kepala desa sendiri tidak melihat atau tidak mengetahui mengenai tentang isi pernyataan surat hibah itu. Karena tahun 2018 masih program PTSL," kata Anto.
"Dan kades tidak mengetahui adanya klaim sepihak oleh Pak Bubun, dan itu sudah diakui. Jadi sekarang intinya kita harus informatif, sehingga Kades Selajambe tidak menjadi korban untuk hal-hal yang pemanfaatan tanah tersebut. Intinya dicabut untuk pernyataan surat hibah dan dianggap beres," tuturnya.
Sementara itu, Kades Selajambe Pipin Saripin mengucap syukur lantaran permasalahan ini selesai dan berujung islah. "Tidak ada permasalahan apapun lagi, jadi sudah setuju semua masalah hibah itu. Pertama harus ada saksi, atau ahli waris dan sekarang itu dikembalikan secara musyawarah," kata Pipin.
"Sebetulnya permasalahan pertama itu saya tidak tahu. Saya pun terkejut pertama kali mendengarnya kemarin, makanya saya langsung rapat dan musyawarah dengan ahli waris, dan pada hari ini selesai," imbuhnya.
Berkaca dari persoalan ini, Pipin mengaku sudah menyerukan kepada kadus dan mandornya untuk lebih berhati-hati dalam pembuatan surat wakaf dan hibah.
"Saya sebetulnya tidak merasa, karena waktu itu dihubungkan dengan PTSL yang sebanyak 3.000 bidang. Mungkin itu ada yang dimasukkan ke sana, dan kalau seandainya saya lupa karena waktunya sudah lama juga, ke depannya saya akan lebih teliti lagi dan wanti-wanti," pungkas Pipin.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap kegiatan.