SUKABUMIUPDATE.com - Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Ketegori Usia 35 Tahun Ke Atas (GTKHNK35+) Kabupaten Sukabumi menyesalkan tidak terakomodirnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam penerimaan satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemendikbud tahun 2021.
Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa menilai, hal itu terlihat dari tidak adanya Mata Pelajaran (Mapel) PAI dalam Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan (SIM PKB) Kemendikbud, saat guru-guru honorer PAI yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemendikbud mendaftar pelatihan kisi-kisi soal PPPK 2021 di aplikasi tersebut.
"Artinya PPPK 2021 Kemendikbud tetap tidak membuka ruang buat guru PAI atau guru-guru yang lulusan prodi PAI," kata Iwa kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (6/3/2021).
Tidak adanya Mapel PAI di seri guru belajar SIM PKB yang dirilis Kemendikbud mulai Rabu, 3 Maret 2021 lalu lanjut dia, bukan hanya berimbas kepada nasib guru PAI saja, namun kepada guru-guru kelas yang basis ijazahnya dari prodi PAI.
Baca Juga :
Menurutnya saat ini banyak guru honorer dengan basis ijazah PAI menjadi guru kelas meskipun tidak linier. Mereka tidak punya lagi kesempatan mengikuti program satu juta penerimaan PPPK Kemendikbud tahun 2021.
"Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama, ada yang belasan bahkan puluhan tahun," ujar dia. "Ini menjadi miris, sehingga ghiroh pemerintah pusat yang katanya regulasi PPPK satu juta itu jadi kontra produktif dan terkesan asal-asalan tanpa studi kasus yang matang," imbuhnya.
Iwa pun heran dengan Kemendikbud yang selama ini seolah menyamakan guru-guru PAI yang mengajar di sekolah di bawah naungan dinas pendidikan dengan guru-guru yang mengajar di madrasah, sehingga ada stigma mereka sama-sama berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) seperti halnya guru madrasah. "Entahlah, apa Kemendikbud tidak tahu atau pura-pura tidak tahu," kata dia.
Kerancuan pengelolaan guru PAI yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemendikbud sejak lama dirasakan Iwa, salah satunya secara kepegawaian guru PAI ada di bawah naungan dinas, namun dalam hal pembinaan di bawah naungan Kemenag.
Contoh lainnya kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dimana KKG/MGMP PAI dan guru kelas ada dibawah naungan Kemenag, sementara KKG umum atau MGMP pelajaran umum ada di bawah dinas.
Karena itu pihaknya, kata Iwa akan terus menuntut pemerintah memperjelas dan mempertegas kewenangan dalam mengatur dan mengurus guru-guru PAI yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemendikbud, agar guru honor PAI memiliki kesempatan setara dalam memperjuangkan nasibnya.
Selain itu, atas nama GTKHNK35+ Kabupaten Sukabumi dirinya berharap pemerintah kabupaten dan DPRD berinisiatif melakukan seleksi lokal PPPK untuk guru-guru PAI yang mengajar di sekolah dibawah naungan dinas pendidikan.
Ia mencontohkan Kabupaten Karawang yang berinisiatif membuka peluang atau formasi PPPK tersendiri, dengan dana mulai dari persiapan sampai pelaksanaan bahkan penggajian jadi tanggungjawab Pemda. Sehingga sistem seleksinya pun tidak sama dengan seleksi PPPK Kemendikbud.
"Ini bersifat seleksi lokal kabupaten tersebut. Mudah-mudahan Kabupaten Sukabumi juga bisa," pungkas dia.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.