SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan sanksi push up kepada sejumlah orang yang tak taat protokol kesehatan atau prokes.
Mereka yang mendapatkan sanksi itu karena tak memakai masker.
Baca Juga :
"Masih ada warga yang mengabaikan penggunaan masker, ada juga yang bawa, namun tidak dipakai. Sekitar 10 orang yang dikenakan sanksi push up," ujar Camat Pabuaran Asep Mulyani kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/2/2021).
Dalam operasi disiplin prokes ini dilibatkan tim gabungan yang terdiri dari pos polisi Pabuaran Polsek Lengkong, Koramil Pabuaran, Satpol PP Kecamatan Pabuaran, serta Puskesmas Pabuaran. Dalam kegiatan ini dibagikan juga 200 helai masker.
"Mereka pun langsung diberi masker baik ke pengguna jalan raya, maupun warga yang ada di rumah," tukasnya.
Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan terlebih saat ini masih dalam masa PPKM.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.