SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengamankan seorang oknum kepala desa atau Kades berinisial UM (53 tahun), Rabu (17/2/2021).
UM yang mengenakan rompi oranye digiring petugas Kejari untuk dicecar berbagai pertanyaan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, UM adalah Kepala Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat periode 2013-2019.
"Kasusnya adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam pengelolaan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa," kata Bambang kepada wartawan.
Baca Juga :
Bambang memaparkan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan UM ditaksir mencapai Rp 514.275.109.
"Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 3 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001. Ancaman kurungan sampai dengan 20 tahun," paparnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terkait Covid-19, yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sehingga kita bawa ke Lapas Warungkiara," pungkas Bambang.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.