SUKABUMIUPDATE.com - Melaksanakan pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 tak bisa sembarangan dilakukan. Apabila berniat merayakan atau menggelar repsesi, Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyarankan untuk meminta izin kepada pihak terkait.
Kepala KUA Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Asep Akmal Hasan mengatakan, apabila ada yang ingin melaksanakan resepsi atau merayakan pernikahan maka terlebih dahulu harus konsultasi dengan Polsek setempat. "Tujuannya meminta izin diperbolehkan dan tidaknya," ujar Asep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga :
Asep berharap masyarakat tetap bersabar dalam masa ini dan tetap meningkatkan keamanan. "Anggaplah ini merupakan suatu ujian yang diberikan Allah SWT kepada kita sebagai hambanya. Dan kita harus yakin, bahwa kita bisa melewatinya dengan sabar," kata Asep.
Asep menuturkan, pandemi Covid-19 tak mengurangi niat masyarakat untuk menikah. Menurut dia pandemi hanya berpengaruh kepada teknis pelaksanaanya saja. Biasanya pasangan yang akan menikah menggelar akad bersama dengan resepsi, namun dimasa pandemi pasangan hanya menggelar akad dan tidak banyak dihadiri oleh orang lain.
"Situasi pandemi tidak terlalu berpengaruh terhadap animo pernikahan di Kecamatan Cicurug cuma bedanya sekarang kebanyakan orang hanya menggelar akad tidak dengan resepsi," tukas Asep.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.