SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mendorong penyelesaian data objek sasaran vaksin covid-19 tahap 2 yang rencananya akan mulai dilakukan bulan Maret 2020 mendatang. Pedagang Pasar, satpam hingga ojol dan taksi online menjadi sasaran yang akan disuntik vaksin sinovac bersama elemen lain yang memiliki intensitas tinggi sebagai pelayanan masyarakat.
Hal ini tertuang dalam edaran Bupati Sukabumi kepada jajaran untuk mulai melakukan pendataan sasaran vaksinasi covid-19 tahap II. Edaran dikirim ke Kapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota, Dandim 0622, Dandim 0607, Sekretaris DPRD, Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Seluruh Camat dan Seluruh Kabag Lingkup Setda.
Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.02.06/C.II/384/2021, Tanggal 5 Februari 2021, Hal: Pendataan Target Sasaran Pelayan Publik untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. "Dimana sesuai surat tersebut bahwa sasaran pelayan publik untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 (dua) diantaranya Guru, TNI, POLRI, DPRD, Tokoh Agama, Pejabat Daerah, ASN, BUMN, BUMD, Satpol PP, Pedagang Pasar, Petugas Pariwisata, Ojek/Taksi online," tulis edaran tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas dimohon kepada;
1. Kepala Perangkat Daerah mendata seluruh pegawai di PD masing-masing diantaranya seluruh ASN dan Staf Honorer, Supir, Satpam, OB serta yang lainnya yang bersifat melayani masyarakat.
2. Camat mendata seluruh pegawai di kecamatan masing-masing diantaranya seluruh ASN dan Staf Honorer, Supir, Satpam, OB serta yang lainnya yang bersifat melayani masyarakat juga unit unit yang ada di Kecamatan sampai di Tingkat Desa.
3. Kodim dan Polres dibantu oleh Koramil dan Polsek mendata seluruh Anggota TNI dan POLRI.
4. Sekretariat DPRD mendata seluruh pimpinan dan Anggota DPRD, Seluruh ASN dan Staf Honorer, Supir, Satpam, OB serta yang lainnya yang bersifat melayani masyarakat.
5. Pelayan Publik lainnya seperti Guru, Alim Ulama, Pelaku Usaha di pasar, Supir, Ojek, Pengusaha UKM, Salon, Petugas Pariwisata, Organda dan yang lainnya yang bersifat melayani masyarakat agar di data oleh Perangkat Daerah terkait.
Baca Juga :
"Metode pendataan dengan format isian terdiri dari NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Umur, Instansi Pekerjaan, Jenis Pekerjaan, No. HP, Alamat KTP (Format dan link google drive). Data isian dikirimkan melalui link google drive paling lambat tanggal 13 Februari 2021 Pukul 12.00 WIB," tulis edaran bupati lebih jauh.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andri Rahman membenarkan bahwa saat ini proses pendataan sasaran vaksinasi covid-19 tengah dikebut. "Pendataan dilakukan oleh lembaga dan organisasi masing-masing, pedagang pasar oleh UPTD dan perwapas atau organisasi, ojol oleh organisasi, sesuai KTP dan domisili," pungkasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.