SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Arab Saudi melarang masuk ke kerajaannya bagi WNA dari 20 negara, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Tujuannya guna mencegah penyebaran Covid-19. Disisi lain peraturan yang berlaku sejak Rabu (3/2/2021) ini ternyata berdampak pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah( PPIU) termasuk di Sukabumi.
Sebab, ketika Pemerintah Arab Saudi melarang kedatangan warga negara asing atau WNA, maka berimbas pada perjalanan ibadah umrah para WNI.
BACA JUGA: Indonesia Masuk Daftar 20 Negara Dilarang Masuk Arab Saudi, Umrah 2021 Ditunda Lagi?
Pemilik Ambassador Tour & Travel Umrah Sukabumi H. Agah Sumpena Sanusi menyatakan aturan yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi ini memberikan dampak yang cukup besar kepada semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dikarenakan sudah hampir 1 Tahun semua PPIU tidak bisa menjalankan operasional usahanya.
Menurut dia, dengan tidak berjalannya operasional usaha PPIU ini, juga berdampak pada usaha beberapa rekanan yang selama ini ikut mensupport berjalannya program umrah di tanah air seperti pabrik pembuatan koper, perusahaan transportasi yang biasa membawa jemaah, termasuk juga perusahaan percetakan yang biasa ikut membantu sebagai penyedia jasa cetak buku-buku panduan ibadah, brosur dan spanduk.
"Semuanya terkena dampak menurunnya omzet karena adanya penutupan kembali izin umrah. Khusus untuk Ambassasor Tour sendiri, meskipun semua karyawan kita masih tetap bekerja dan diberikan gaji setiap bulannya, akan tetapi proses operasional PPIU kita juga terhenti sebagai dampak dari penutupan ini dan dampak dari perkembangan Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan," ujar Agah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut dia, selain perjalanan umrah hampir semua bidang usaha jasa wisata lainnya seperti Wisata halal, Tour Domestik dan yang lainnya juga ikut terhenti apalagi dengan adanya peningkatan kasus Covid khususnya di pulau jawa dalam sebulan terakhir ini.
"Sehingga kami berharap, seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama saling bahu membahu mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah supaya kasus Covid di Indonesia bisa segera dikendalikan sehingga kita pengusaha bisa kembali berusaha dan Masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan ekonomi seperti dulu meskipun tentunya dengan suasana baru (Era New Normal) sampai suasana betul-betul kembali ke waktu normal seperti dulu," kata Agah.
Khusus untuk PPIU, Kementerian Agama dan Kementrian kesehatan sudah mengeluarkan beberapa kali kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua PPIU dalam masa pandemi Covid-19 ini. Sementara untuk jamaah yang tertunda pemberangkatannya di awal- awal masa penutupan Covid-19 dulu (Maret 2020), akan bergantung kepada kebijakan dari semua stakeholder yang terlibat dalam proses perjalanan umrah, terutama kebijakan penerbangan.
"Ada penerbangan yang bisa dikembalikan uang (refund) tapi ada juga penerbangan yang hanya memberikan pilihan reschedule (penjadwalan ulang). Sementara untuk visa umrah dan Pembayaran ke hotel yang sudah PPIU dibayarkan ke pihak muasasah dan hotel di Saudi Arabia, baru bisa dikembalikan setelah umrah nanti kembali dibuka secara Normal," jelasnya.
Pria yang menjabat Wakil ketua Umum bidang Umrah di Asosiasi Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) mengatakan, satu hal yang perlu diinformasikan kepada masyarakat adalah, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia terkadang mendadak dan kurang sosialisasi, tergantung kepada situasi kasus Covid di negaranya yang juga masih belum teratasi secara menyeluruh.
Dalam hal ini Gaphura cukup intens komunikasi dengan para pihak di Saudi Arabia pada saat umrah kemarin sempat dibuka 1 November 2020- 3 Februari 2021, mulai dari Konsul Haji dan Umrah di KJRI, Muasasah pemberi visa dan manajemen-manajemen Hotel di Saudi Arabia untuk selalu memberikan update perkembangan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Terutama menyangkut kebijakan Karantina ketika jamaah tiba, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk PCR/swab selama di Saudi Arabia termasuk juga kewajiban karantina 5 hari setelah jamaah tiba di tanah air.
"Sehingga jamaah perlu mengetahui bahwa biaya umrah apabila berangkat di saat pandemi Covid-19 ini menjadi sangat besar karena adanya biaya-biaya tambahan yang diharuskan sebagai syarat protokol kesehatan baik di Saudi Arabia maupun di Indonesia," jelasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.