SUKABUMIUPDATE.com - Sesuai aturan terbaru soal PPKM yaitu skala Mikro, Kota Sukabumi Jawa Barat, tengah mempercepat aktivasi penanganan Covid-19 hingga level RT (Rukun Tetangga).
Maka dari itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan dalam menyampaikan pesan terkait disiplin penerapan protokol (prokes) kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, maknanya harus utuh hingga ke warga.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi: Pers Mampu Tampil Terdepan Memutus Covid-19
Fahmi menyatakan, alur penyampaian pesan penanganan Covid-19 dari satgas kota yang dilanjutkan ke grup camat, lurah hingga RW dan RT serta menyebarkan ke semua warga.
Hal itu perlu dilakukan mengingat pentingnya penanganan Covid-19 berbasis kewilayahan mulai satgas kelurahan, RW, dan RT.
''Dalam momen ini kami mengingatkan kembali kewajiban penanganan Covid mulai dari tingkat kelurahan, RW, dan RT yang harus diaktivasi,'' ujar Fahmi dalam rapat koordinasi camat dan lurah se-Kota Sukabumi di balai Kota Sukabumi, Selasa (9/2/2021).
Hal itu diungkapkan Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami kemudian Asda I Bidang Pemerintahan Tejo Condro Nugroho, para camat dan lurah.
Pada rapat ini disampaikan juga adanya refocusing anggaran di 2021 dari pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.''Sehingga program pembangunan disusun berdasarkan skala prioritas,'' ujar Fahmi.
Ia berharap aparat kewilayahan tetap memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam penanganan Covid dengan aktivasi satgas di tingkat kelurahan, RW, dan RT.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.