SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Jawa Barat mengamankan enam orang pemilik senjata api atau senpi rakitan laras panjang tanpa izin dengan peluru tajam.
Keenam pemilik senpi rakitan tersebut mengaku sebagai pemburu babi liar. Para pelaku ditangkap di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/1/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Januari 2021 yang menyebutkan adanya aktivitas perburuan babi menggunakan senpi rakitan.
"Setelahnya itu gabungan dari Satreskrim dan Sat Intel Polsek melakukan pengecekan. Kita amankan tersangka awal berinisial I (44 tahun), H (50 tahun) dan M (40 tahun). Kemudian diamankan K (44 tahun), Is (43 tahun dan Ai (45 tahun), dugaan awal menguasi senpi rakitan tanpa izin dan amunisi kaliber 556 tanpa ada dokumen yang resmi," kata Rizkha di Mapolres Sukabumi, Senin (8/2/2021).
BACA JUGA: Cerita Dari Lokasi Begal Bersenpi di Palabuhanratu Sukabumi, Warga: Tong Bobogohan Dinu Poek
Lanjut Rizkha, hasil pengembangan dari para tersengka diketahui jika senpi rakitan ini dibuat secara manual oleh tersangaka Is dan Ai. "Jadi senpi rakitan ini dihargai kurang lebih Rp 1,3 juta, di mana untuk penggunaan laras Rp 650 ribu, untuk bak Rp 500 ribu, untuk kelengkapan senjatanya Rp 50 ribu, jadi untuk satu senjata ini Rp 1,3-1,5 juta," sambungnya.
Rizka menjelaskan, para tersangka diketahui memiliki bengkel, sehingga bisa dengan mudah merakit senpi ilegal tersebut. Bahkan ada yang berprofesi sebagai mekanik bengkel motor.
Polisi mengamankan para pelaku karena menggunakan amunisi peluru tajam, yang bisa saja disalahgunakan.
BACA JUGA: Gunakan Senpi Rakitan, Residivis Asal Cikembar Sukabumi Ditangkap
"Peluru tajam bisa dipergunakan untuk hal-hal tindak pidana lain, namun sementara ini memang indikasi yang kita temukan hanya untuk perburuan. Hasil buruan itu yang sedang kita cari, untuk apa hasil buruan itu," terangnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti lima pucuk senpi rakitan, sejumlah butir peluru tajam, serta peralatan perbengkelan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka juga bersedia menukar hasil buruan. Babi kecil ditukar dengan 10 butir peluru, sedangkan untuk babi besar ditukar dengan 20 butir peluru kaliber 556," imbuhnya.
Selain keenam pelaku, polisi juga masih mencari dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau DPO, berinisial L dan O. "Keenam orang ini disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelas Rizka.
Catatan redaksi: Ada perubahan naskah pukul 20.58 WIB.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.