SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua pelaku begal handphone yang beraksi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial E (18 tahun) dan H (21 tahun) ditangkap di tempat terpisah.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Nagrak, tepatnya Kampung Leuwipeti RT 003/004, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Warga Desa Bojong Sukabumi Resah, Maling Keliaran 10 Handphone Raib
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menyatakan, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan dua orang remaja. Keduanya berusia 14 tahun. Dari para korban ini pelaku berhasil menggasak 2 handphone Xiaomi Redmi 6A dan ASUS Zenfone 4.
Sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu pelaku berinisial E mengajak temannya H untuk mencari sasaran. Keduanya pun berangkat sekitar jam 21.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru kuning dengan arah Cibadak.
Setelah sampai jalan Cibadak kedua pelaku bertemu temannya seorang wanita berinisial S. Kemudian kedua pelaku mengajak wanita itu dengan alasan untuk jalan jalan.
BACA JUGA: Diduga Curi Handphone, Seorang Pria di Cicurug Sukabumi Diamankan Satpol PP
Kedua pelaku dan teman wanita tersebut melaju ke arah jalan perkotaan Cibadak, akan tetapi kedua pelaku tidak menemukan sasaran yang pada akhirnya kedua pelaku mengarah ke arah alternatif Nagrak tepatnya di daerah Jelegong. Akan tetapi setelah sampai jalan alternatif tidak ada sasaran sehingga balik arah dengan tujuan Jalan Pamuruyan akan tetapi tepatnya di daerah Leuwipeti ada dua korban itu.
Ketika itu, dua korban itu sedang berjalan dan kedua pelaku langsung menghentikan sepeda motornya tepat di depan korban. Pelaku H dan E ini mengeluarkan celurit dari dalam bajunya kemudian celurit itu dikalungkan kepada masing-masing korban sambil memaksa meminta handphone.
"Korban merasa ketakutan yang pada akhirnya secara spontan melemparkan HP miliknya. Pelaku lantas membawa kabur barang curian tersebut dengan sepeda motornya ke arah rumah kontrakan yang ada di Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi," jelas Lukman.
BACA JUGA: Pernah Maling Handphone, Curanmor Apes di Sagaranten Sukabumi Ternyata Residivis
Atas kejadian itu polisi kemudian melakukan pengembangan kemudian pada Rabu (3/2/2021) malam, salah satu korban melihat sepeda motor warna biru kuning yang melintas arah Jelegong. Korban curiga bahwa motor tersebut yang dipakai pelaku.
Korban melapor ke polisi, sehingga unit Reskrim Polsek Nagrak melakukan interogasi terhadap tiga orang yang berboncengan di motor tersebut dan pada akhirnya salah satu dari ketiga orang itu yaitu H mengakui bahwa yang melakukan pencurian handphone di daerah Leuwipeti itu.
"Dari sana anggota Reskrim Polsek Nagrak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial E di rumah kontrakan di Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/2/2021). Polisi membawa pelaku berikut barang bukti ke mapolsek nagrak," tukas Kapolres.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.