SUKABUMUPDATE.com - Tambang pasir di Sungai Cikarang, Kampung Parungserab, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang sudah beroperasi selama tiga bulan akhirnya ditutup, Jumat (5/2/2021). Pasalnya, tambang pasir itu belum mengantongi izin.
Selain aktivitasnya yang belum legal, tambang pasir ini menuai keluhan karena menjadi pemicu kerusakan merusak jalan lingkungan di kampung tersebut. Dimana truk-truk pengangkut pasir dari tambang itu lalu lalang melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA: Masih Beroperasi, Warga Protes Tambang Pasir di Sungai Cikarang Sukabumi
Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap, Tuba mengatakan Forkopimcam Ciracap, bersama DLH, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, UPTD Dishub Jampangkulon, Babinsa, Kades dan Ketua BPD Purwasedar, mengecek langsung ke lokasi penambangan. Menurut dia, Kegiatan penambangan pasir di Sungai Cikarang ditutup sementara sebelum izin keluar.
"Hampir tiga bulan melakukan kegiatan penambangan di Sungai Cikarang, namun belum ada izin dari dinas terkait. Pak Camat Ciracap pun pernah memberikan himbauan agar menutup sementara, sebelum izin keluar," kata kepada sukabumiupdate.com, Jumat (5/2/2021).
ABACA JUGA: Aktivitas Tambang Pasir di Desa Purwasedar Sukabumi Bikin Jalan Amblas
Menurut Tuba, aktivitas tambang pasir itu dilakukan dengan menggunakan mesin sedot di tengah aliran sungai, darisana dialirkan ke bak penampungan berupa pondasi batu dipinggir sungai melalui pipa.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.