SUKABUMIUPDATE.com - Perkara seruan azan hayya alal jihad yang sempat heboh pada akhir tahun 2020 lalu, kini sudah masuk tahap dua dan ditangani Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial HAF diserahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri, Rabu (3/2/2021) didampingi dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima tahap dua penyerahan tersangka pengunggah video yang mengubah lafaz azan tersebut, dan pemeriksaan barang bukti.
BACA JUGA: Kumandangkan Azan Hayya Alal Jihad, Kapolda Jabar: Sudah Dipanggil dan Minta Maaf
"Betul, Hari ini tersangka HAF memasuki tahap dua atas limpahan dari Tim Siber Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. Tersangka kami terima dan periksa berikut barang buktinya," ujar Dista kepada wartawan.
Dista menyebut, HAF merupakan warga Kabupaten Sukabumi. "Tersangka mulai hari ini akan menjalani tahanan selama dua puluh hari ke depan, kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan," pungkas Dista.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.