SUKABUMIUDPATE.com - Sejumlah orang terjaring operasi yustisi disiplin protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan petugas gabungan di depan Kantor Kecamatan Nagrak Rabu (3/2/2021).
Mereka yang terjaring mendapat sanksi, untuk pria 40 tahun kebawah diminta push up sedangkan untuk wanita diminta nyanyi lagu Indonesia Raya. Sedangkan untuk jompo diberi teguran.
BACA JUGA: PPKM, Warga Tak Pakai Masker di Surade Sukabumi Kena Sanksi Push UP
Camat Nagrak, Heri Sukarno mengatakan, operasi ini diikuti unsur Kecamatan Nagrak, Polsek Nagrak, Koramil, Satpol PP, Dishub dan PGRI Kecamatan Nagrak.
Dalam kegiatan ini ada 53 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberikan sanksi dari petugas yakni, push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Heri menyatakan tak sedikit warga yang terjaring operasi ini tak hafal lagu Indonesia Raya.
"Untuk warga yang mendapat sanksi langsung kita perintahkan push up dan kita berikan masker juga setelahnya. Khusus untuk ibu yang tidak hapal lagu Indonesia Raya kami arahkan hingga dirinya bisa menyelesaikan lagu, juga kita tidak lupa memberikan masker terhadap ibu tersebut," jelas Heri.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.