SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial MM (30 tahun) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Kamis (26/1/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai pedagang keliling itu diciduk, usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis memaparkan, penangkapan dilakukan menyusul laporan keluarga korban ke Mapolres Sukabumi Kota pada tanggal 26 Januari 2021.
"Korbannya anak usia lima tahun. Pelaku mengincar korban yang sedang main di depan rumah sendirian. Kemudian mengiming-imingi uang Rp 2.000 kepada korban asal mau diajak," kata AKBP Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Kamis petang.
BACA JUGA: Sembunyikan Anak di Bawah Umur ke Rumah Kosong, Pria Cabul di Parungkuda Sukabumi Diamuk Warga
Lanjut Sumarni, setelah pelaku berhasil membujuk, korban kemudian diajak ke sebuah rumah kosong. "Kemudian di rumah kosong tersebut pelaku melakukan aksi tak terpujinya," imbuh Sumarni.
Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Belakangan diketahui, pelaku tercatat berdomisili di Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akta lahir dan satu lembar kartu keluarga. Pelaku kini terancam Undang-undang Perlindungan Anak.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.