SUKABUMIUPDATE.com - Terhitung sejak hari ini, Selasa, 26 Januari 2021, Kota Sukabumi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sampai 14 hari ke depan.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, penerapan PPKM atau PSBB tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan PSBB untuk seluruh daerah di wilayah Jawa Barat.
"Sesuai surat edaran terbaru ada 27 Kota dan Kabupaten yang akan melaksanakan PPKM salah satunya Kota Sukabumi," kata Fahmi usai menerima Vaksin Covid-19 di kantor Dinkes, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Jaga Tempat Penyimpanan dan Titik Pelaksanaan Vaksinasi di Kota Sukabumi
Lanjut Fahmi, untuk mekanisme pemberlakuan, pembatasan jam operasional perdagangan hingga pemeriksaan di perbatasan Kota Sukabumi, selanjutnya akan dibahas bersama Forkopimda Kota Sukabumi.
"Dari keputusan terbaru tadi malam dari Pak Gubernur, akan dilaksanakan per hari ini sampai tanggal 8 Februari. Di Instagram saya juga tadi sudah di posting," pungkasnya.
Pantauan sukabumiupdate.com di Instagram Achmad Fahmi, penerapan PSBB atau PPKM itu akan dievaluasi secara harian. Kemudian, penerapannya dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.