SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk melakukan donor darah. Apalagi bagi ASN yang dalam peningkatan status promosi jabatan kenaikan pangkat, sebab donor darah akan menjadi syarat dan catatan.
Dalam hal ini bupati berencana mengeluarkan Instruksi Bupati terkait donor darah.
BACA JUGA: 5 Kecamatan di Kab Sukabumi Raih Reward PMI, Aktif Donor Darah Selama Pandemi
"Bagi PNS siapa saja yang hari ini memerlukan kebijakan bupati harus rutin donor. Apalagi dalam posisi peningkatan status promosi jabatan kenaikan pangkat. [Donor darah] itu menjadi syarat dan catatan yang paling utama yang akan kita lakukan. Jadi ketika mereka rotasi mutasi semua harus pernah donor," ujar Bupati dalam kegiatan Musyawarah Kerja Palang Merah Indonesia (PMI) di Pendopo Sukabumi, Senin (25/1/2021).
Dalam kegiatan itu Marwan menyatakan pandemi Covid -19 mempengaruhi ketersediaan darah di PMI. Menurut dia, sebenarnya banyak potensi yang bisa diajak untuk mendonor seperti karyawan pabrik.
"Sebetulnya banyak potensi yang bisa diajak seperti karyawan karyawan pabrik dan industri yang ada di Kabupaten Sukabumi, jadi pemilik industri ini selain CSR juga bisa membantu PMI untuk melakukan konsolidasi terhadap karyawan dengan kegiatan donor darah," jelasnya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan 5 M (memakai masker,mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.