SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Satpol PP Kecamatan Cicurug turun tangan untuk menangkap basah pembuang sampah sembarang di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Tindakan anggota Satpol PP itu dilakukan supaya membuat jera oknum masyarakat yang melakukan kebiasaan buruk itu. Sebab tumpukan sampah yang dibuang sembarangan membuat bahu jalan nasional jalur Sukabumi-Bogor itu tak sedap dipandang. Biasanya oknum masyarakat ini membuang sampah sambil lewat menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Sampah Numpuk di Bahu Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, Warga Tenjoayu Keluh Bau Busuk
Kasi Trantibum Kecamatan Cicurug Anton Adriansyah mengatakan, yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi juga membuat surat pernyataan atas pelanggarannya.
"Peraturan ini berlaku untuk warga Cicurug atau warga luar Cicurug yang sengaja membuang sampah ketika lewat dan nanti akan ada sanksi" ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (22/1/2021).
Menurut Anton tindakan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pengelolaan sampah/kebersihan.
Sementara itu Kepala Desa Tenjo Ayu Asnawi, mengapresiasi dan berterima kasih kepada petugas yang terjun dan peduli akan kebersihan lingkungan di daerah tersebut. Menurut Asnawi, pemerintah desa akan menindaklanjuti hal ini dengan membuat himbauan agar tempat itu tak dijadikan pembuangan sampah sembarang.
"Kita akan tindak lanjuti kegiatan ini dengan membuatkan pamflet himbauan dan spanduk peringatan supaya tidak ada warga yang bandel yang selalu buang sampah sembarangan," tambah Asnawi.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.