SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020. Abubakar Sidik dan Iyos Somantri tampak hadir dalam pleno terbatas yang berlangsung di Augusta Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).
KPU akhirnya menetapkan Marwan Hamami dan Iyos Somantri sebagai paslon terpilih pada pilkada 2020. Dalam pleno ini tampak hadir, Abubakar Sidik sebagai calon bupati dari paslon nomor urut 3, Iyos Somantri calon wakil bupati dari paslon nomor urut 2 dan tim pemenangan dari paslon nomor urut 1.
Hadir juga jajaran Bawaslu Sukabumi dan perwakilan forkominda Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU Ferry Gustaman dalam pleno ini membacakan Keputusan nomor 05/PL.02.7-Kpt/3202/KPU-Kab/I/2021.
Dalam keputusan ini menimbang dalam tenggang waktu pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, tidak terdapat pemohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Maka KPU menetapkan paslon terpilih Pilkada 2020 adalah pasangan calon bupati Marwan Hamami dan calon wakil bupati Iyos Somantri.
BACA JUGA: Pleno Tingkat Kabupaten Selesai, Marwan-Iyos Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Sukabumi
Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 479.621 suara atau 45,57 persen dari total suara sah. Paslon yang diusulkan oleh gabungan parpol Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem ini ditetapkan sebagai pasangan terpilih hasil pilkada 2020.
Hasil Keputusan ini diserahkan ke semua paslon peserta pilkada 2020 di rapat pleno tersebut. "Keputusan penetapan paslon terpilih pilkada 2020 ini akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Sukabumi besok (Jumat)," ucap Ferry Gustaman.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.