SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP menutup paksa sebuah kafe di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/1/2021) malam. Tindakan petugas ini dilakukan karena kafe tersebut buka sampai larut malam sedangkan di masa PPKM ada aturan jam operasional kafe yaitu bisa buka sampai pukul 22.00 WIB.
"Di masa PPKM ini sendiri, pemerintah memberlakukan jam operasional untuk kafe, kedai kopi, rumah makan dan restoran itu dari pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB," ujar Danramil Cicurug/0713 Kapten Arm Mahtom Tohari kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/1/2020).
BACA JUGA: Catatan Satpol PP Kabupaten Sukabumi Sepanjang Pelaksanaan PPKM
Menurut Mahtom, adanya cafe buka sampai larut malam di Desa Nyangkowek itu berawal dari laporan masyarakat. "Petugas gabungan datang ke lokasi tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, ternyata benar kafe masih buka dan masih melayani pengunjung," kata Mahtom.
Mahtom menjelaskan, pemilik kafe akan dipanggil ke Polsek untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang serupa selama masa PPKM. "Jika nanti mereka masih bandel dan tetap buka, kita akan memberikan sanksi pidana," tegasnya.
Mahtom mengimbau, semua pelaku usaha khususnya rumah makan dan kafe di Kecamatan Cicurug agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Semua itu bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.