SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi didampingi LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) melaporkan Kepala Desa (Kades) Mandrajaya ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Rabu (20/1/2021).
Ketua Gapura, Hakim Al Adonara mengatakan, pelaporan tersebut menyusul dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Desa Mandrajaya.
"Awal mula berkali-kali warga Desa Mandrajaya mengadukan persoalan seputar dugaan korupsi anggaran di Desa Mandrajaya ke kantor kami," kata Hakim kepada sukabumiupdate.com.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, lanjut Hakim, tim LSM Gapura turun ke tengah masyarakat Mandrajaya untuk melakukan investigasi atas aduan tersebut.
"Setelah lengkap fakta dan bukti, maka kami melapor ke institusi Kejaksaan Negeri Cibadak. Dugaan Tipikor anggaran dana desa tahun 2018 sampai tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya. Hakim mengaku akan terus mengawal laporan tersebut.
BACA JUGA: Bagaimana Kelanjutan Kasus Apdesi vs LSM-Media di Sukabumi? Ini Kata Polisi
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanudin membantah tudingan bahwa ia telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Kami sangat keberetan dan tidak tahu apa yang dilaporkan oleh warga dan LSM. Informasinya terkait penyelewengan atau tindak korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, 2019 dan 2020," kata Agustina.
Ia menyebutkan, tahun 2018 dan 2019 sudah ada pemeriksaan dari inspektorat, serta monitoring dari DPMD. Sedangkan anggaran tahun 2020 belum ada pemeriksaan, namun sudah ada monitoring dan pengawasan dari kecamatan dan DPMD.
"Pada tahun 2020, anggaran untuk fisik tidak maksimal, banyak dialihkan BLT dan penanganan Covid-19. Dan setiap tahun tentunya membuat laporan keuangan terkait penggunaan anggaran. Jadi kami sudah siap dengan data-data yang memang diperlukan untuk klarifikasi," paparnya.
Agustina juga mengaku tidak tahu siapa atau warga mana yang melaporkan dirinya. "Namun diduga ada salah satu perangkat desa yang memang sudah mendapatkan SP2 dengan alasan kinerja," ungkapnya. "Kami merasa nama baik dicemarkan. Kami akan datang ke Kejari," tandas Agustina.
Kades Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanudin membantah tudingan dirinya telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa.
Sementara itu, Camat Ciemas AG Senjaya mengaku belum tahu mengenai seluk-beluk permasalahan tersebut.
"Pada 2018, saya sendiri belum menjabat Camat Ciemas. Tapi dari keterangan bahwa 2018 sudah ada pemeriksaan dan monitoring, begitu pun dengan anggaran Dana Desa 2019. Kami belum tahu pos anggaran mana yang diduga dikorupsi oleh kepala desa," jelasnya.
Ia mengaku sudah sering melakukan pengawasan dan monitoring, belum menemui adanya dugaan penyelewengan. "Kalaupun ada dugaan penyelewengan dalam kegiatan fisik (pembangunan fisik) tidak sesuai spek, itu sudah diperingatkan agar dilaksanakan sesuai. Permasalahan ini harus diselesaikan, agar menjadi terang benderang," pungkasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.