SUKABUMIUPDATE.com - Operasi yustisi yang dilaksanakan Forkopimcam Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berhasil menjaring para pelanggar protokol kesehatan (prokes), Sabtu (16/1/2021). Rata-rata yang terjaring tidak pakai masker dan ada yang bawa masker tapi tak dipakai.
Namun mereka yang kena terjaring operasi yustisi di Jalan Raya Panenjoan, Desa Tamanjaya, arah menuju Pantai Palangpang Ciwaru, Kecamatan Ciemas, itu tidak mendapatkan sanksi cuma teguran saja.
BACA JUGA: Tindak Lanjut PPKM, Puluhan Pemotor Kena Sanksi Yustisi di Ciemas Sukabumi
Camat Ciemas, AG Senjaya mengatakan operasi yustisi tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat terkait prokes apalagi Kabupaten Sukabumi tengah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan ini dilakukan bersama jajaran Polsek Ciemas, Koramil Surade, serta Pol PP Kecamatan Ciemas, serta intansi lain.
"Kami tidak bosan bosan memberikan himbauan kepada warga, dan pengguna jalan agar memperhatikan prokes, terutama pemakaian masker," kata Senjaya.
"Memang masih ada warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker. Baik lupa tidak bawa, maupun bawa namun tidak dipakai," ungkapnya.
Dalam operasi yustisi ini dibagikan masker sebanyak 50 helai.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.