SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi meminta pengelola hotel untuk ikut menerapkan disiplin protokol kesehatan atau prokes, diantaranya tamu atau pengunjung yang berasal dari luar kota harus menyertakan surat keterangan test Covid-19 negatif.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, menyertakan surat keterangan rapid/swab test dengan hasil negatif bagi pengunjung yang berasal dari luar kota merupakan upaya menekan angka kasus Covid-19. Terlebih dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat ada 7 daerah di Jabar yang masuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) salah satunya Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Masuk Kota Sukabumi Harus Bawa Bukti Rapid Antigen? Ini Lokasi Posko Pemeriksaannya
Selain aturan untuk tamu hotel, ada beberapa poin yang harus ditaati oleh para pelaku usaha di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Seperti halnya jam operasional toko dan mall beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas dan penerapan prokes.
"Sedangkan supermarket dan minimarket yang menjual bahan makanan pokok jam operasional pukul 09.00WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. dengan pembatasan sebanyak 50 persen dari kapasitas," terangnya.
Fahmi menyatakan, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi kembali agar penerapan disiplin protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami bersama forkopimda juga terus melakukan pemantauan ke sejumlah hotel dan restoran. Langkah ini terus kami lakukan hingga saat ini, " ujarnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.