SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memiliki target yang harus dicapai pada 2021. Target itu diantaranya 25 persen anak harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian mengatakan penerbitan KIA harus diatas rata-rata target nasional yaitu 20 persen. Sedangkan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi baru mencapai 6,10 persen.
BACA JUGA: Kejar Target Penerbitan KIA, Disdukcapil MoU dengan Disdik dan Kemenag
Untuk tahun ini, kata Iwan, dari 726.000 anak di Kabupaten Sukabumi minimal 25 persen memiliki KIA. Dalam upaya mengejar target itu, dilakukan MoU dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. "Mulai bulan Februari untuk SMP kemudian SD Kelas V dan VI, itu yang akan kita percepat. Untuk Kementerian Agama ada MTS dan MI," kata Iwan kepada sukabumiudpate.com, Kamis (14/1/2021).
Kemudian percepatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), kata Iwan, dalam standar pelayanan (SP) itu lima hari kerja. Tapi sekarang pelayanan bisa dilakukan tiga hari kerja. "Bisa dipercepat, itu bergantung jaringan. Kalau jaringanya normal tidak masalah satu hari pun selesai," imbuh Iwan.
Iwan menuturkan, di akhir tahun 2021 untuk pelayanan manual semua bisa mencapai 60 persen online. Dia pun mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar mengurus sendiri ke kantor UPTD dan Kantor Disdukcapil.
"Semua produk adminduk tidak dipungut biaya. Harapannya saya masyarakat bisa mengurus sendiri dengan harapan calo- calo tidak memanfaatkan situasi," jelasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.