SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Polsek Ciemas, unsur Kecamatan Ciemas, TNI, Polisi Pamong Praja Kecamatan Ciemas, serta Puskesmas Tamanjaya melakukan operasi yustisi, Rabu (13/1 2021).
Operasi dilakukan di Jalan Panenjoan Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Ciemas AKP Iwan Kusmiawan mengatakan, operasi yustisi kali ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan dengan dasar menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang PPKM," ujar AKP Iwan kepada sukabumiupdate.com, usai giat.
BACA JUGA: PPKM, Warga Tak Pakai Masker di Surade Sukabumi Kena Sanksi Push UP
Iwan menyebut, sasaran operasi yustisi tersebut adalah masyarakat yang masih abai dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Tindakan yang diambil berupa teguran, tindakan fisik dan imbauan. Terjaring sebanyak 47 pengendara kendaraan roda dua yang tidak memekai masker. Mereka mendapat sanksi push up dan teguran," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.