Hingga 25 Januari, 9 Ketentuan AKB di Kota Sukabumi, Cafe Maksimal Tutup Jam 10 Malam

Selasa 12 Januari 2021, 12:48 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi menerapkan adaptasi kebiasan baru dalam rangka penanganan Covid-19. Dalam AKB ini diatur sederet ketentuan di berbagai bidang yang akan berlaku hingga 25 Januari 2020, dari jam operasional perdagangan seperti cafe hingga pendidikan yang masih dilakukan secara daring atau online.

Kebijakan AKB ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Penerapannya sendiri mulai 11-25 Januari 2020.

''Kota Sukabumi menerapkan protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Tercatat ada sembilan bidang yang diatur dalam AKB ini.

Pertama adalah perjalanan, di mana harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kedua bidang kesehatan yang terdiri dua hal, yakni orang dengan berisiko tinggi tetap di rumah dan semua layanan kesehatan buka.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Ketiga adalah bidang pendidikan, yakni melaksanakan pendidikan secara online. Keempat jasa yang terdiri atas tiga hal, yakni perkantoran jam operasional normal dengan penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya hotel pengunjung yang menginap menunjukkan hasil PCR swab atau rapid test antigen yang masih berlaku sesuai ketentuan dan penerapan protokol kesehatan. Berikutnya adalah perbankan dengan jam operasional normal dan penerapan protokol kesehatan, serta lokasi wisata juga melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima adalah kegiatan sosial, seperti seni dan budaya, yakni pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan ketat. Keenam bidang perdagangan, yakni rumah makan, cafe, dan restoran jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Berikutnya mal dan toko jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya supermarket, minimarket, dan toko sembako makanan pokok jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Untuk pasar tradisional, jam operasional normal dan menerapkan protokol kesehatan maksimal. 

Ketujuh adalah area publik, yakni taman area publik dan fasilitas publik milik pemerintah tutup. Terminal dan stasiun diterapkan pembatasan jam operasional, pembatasan pengunjung 70 persen dari kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan klenteng menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kedelapan tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kesembilan adalah manufaktur, yakni industri penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penerapan AKB ini, ungkap Fahmi, sejalan dengan kesepakatan unsur Forkopimda, yakni Pemkot Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi. Sehingga target dari ketentuan AKB ini diharapkan dapat dijalankan oleh segenap lapisan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

''Di mana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun,'' kata Fahmi. Harapannya penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara kolaboratif bersama semua elemen masyarakat.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)