SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi menerapkan adaptasi kebiasan baru dalam rangka penanganan Covid-19. Dalam AKB ini diatur sederet ketentuan di berbagai bidang yang akan berlaku hingga 25 Januari 2020, dari jam operasional perdagangan seperti cafe hingga pendidikan yang masih dilakukan secara daring atau online.
Kebijakan AKB ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Penerapannya sendiri mulai 11-25 Januari 2020.
''Kota Sukabumi menerapkan protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Tercatat ada sembilan bidang yang diatur dalam AKB ini.
Pertama adalah perjalanan, di mana harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kedua bidang kesehatan yang terdiri dua hal, yakni orang dengan berisiko tinggi tetap di rumah dan semua layanan kesehatan buka.
BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021
Ketiga adalah bidang pendidikan, yakni melaksanakan pendidikan secara online. Keempat jasa yang terdiri atas tiga hal, yakni perkantoran jam operasional normal dengan penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya hotel pengunjung yang menginap menunjukkan hasil PCR swab atau rapid test antigen yang masih berlaku sesuai ketentuan dan penerapan protokol kesehatan. Berikutnya adalah perbankan dengan jam operasional normal dan penerapan protokol kesehatan, serta lokasi wisata juga melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima adalah kegiatan sosial, seperti seni dan budaya, yakni pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan ketat. Keenam bidang perdagangan, yakni rumah makan, cafe, dan restoran jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Berikutnya mal dan toko jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya supermarket, minimarket, dan toko sembako makanan pokok jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Untuk pasar tradisional, jam operasional normal dan menerapkan protokol kesehatan maksimal.
Ketujuh adalah area publik, yakni taman area publik dan fasilitas publik milik pemerintah tutup. Terminal dan stasiun diterapkan pembatasan jam operasional, pembatasan pengunjung 70 persen dari kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan klenteng menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kedelapan tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kesembilan adalah manufaktur, yakni industri penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Penerapan AKB ini, ungkap Fahmi, sejalan dengan kesepakatan unsur Forkopimda, yakni Pemkot Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi. Sehingga target dari ketentuan AKB ini diharapkan dapat dijalankan oleh segenap lapisan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
''Di mana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun,'' kata Fahmi. Harapannya penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara kolaboratif bersama semua elemen masyarakat.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.