Simak 10 Aturan Pembatasan dalam PPKM Kabupaten Sukabumi Selama 2 Pekan ke Depan

Senin 11 Januari 2021, 14:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menerbitkan Perbup nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Perbup nomor 3 tahun 2021 ditandantangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul S tertanggal 8 Januari 2021.

Perbup ini berisi tujuh bab dan 26 pasal, serta 10 bagian yang mengatur pembagian PPKM.

Bagian kesatu terdapat beberapa poin yang di antaranya berisi pembatasan kegiatan di luar rumah secara umum.

Bagian kedua berisi tentang pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Jam operasional tetap normal dengan ketentuan 75 persen pegawai bekerja dengan sistem work from home dan 25 persen bekerja dengan sistem work from office.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Jelang Vaksinasi Covid-19, Bupati: Tak Kenal Maka Tak Kebal

Bagian ketiga berisi tentang pembatasan kegiatan belajar mengajar. Penyelenggaraan pembelajaran selama masa PPKM akan menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ alias belajar dari rumah.

Bagian keempat mengatur tentang pembatasan kegiatan sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Boleh beroperasi 100 persen dengan jam operasional 08.00 - 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagian kelima membatasi kegiatan restoran, rumah makan dan usaha sejenis. Maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan. Untuk operasional dibatasi pukul 10.00 - 21.00 WIB. Layanan pesan antar hingga take away diperbolehkan dengan memperhatikan jam operasional yang diizinkan.

Bagian keenam mengatur tentang pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi jam operasionalnya pukul 10.00 - 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari luas bagunan komersial. PPKM di supermarket bahan makanan pokok dibatasi pukul 08.00 - 20.00 WIB. PPKM di minimarket dibatasi pukul 08.00 - 18.00 WIB. PPKM di pasar tradisional dibatasi pukul 04.00 - 16.00 WIB.

BACA JUGA: Update 11/1: 136 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Masih Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Bagian ketujuh mengatur pembatasan kegiatan konstruksi. PPKM pada kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun penanggungjawab kegiatan konstruksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

Bagian kedelapan mengatur pembatasan tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Jarak antar jemaah paling sedikit satu meter, dengan penerapan protokol kesehatan wajib.

Bagian kesembilan berisi pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Selama pemberlakuan PPKM kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan. Kegiatan yang dimaksud meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Namun ada yang dikecualikan, yakni untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman dan atau takziah kematian yang tidak diakibatkan Covid-19. Meski ada pengecualian, namun tetap ada pembatasan jumlah orang agar tak terjadi kerumunan, serta protokol kesehatan wajib.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Bagian kesepuluh adalah tentang pembatasan trasportasi umum. Jam operasional tetap normal dengan jumlah 50 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk. Awak transportasi wajib menyediakan hand sanitizer dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pada Bab IV tentang Penegakan Disiplin, Pengendalian dan Pengamanan Pasal 21, pelaksanaan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, serta dapat berkoordinasi dengan melibatkan TNI-Polri. 

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).