SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merusak dan mencuri barang atau aset warga Kota Sukabumi. Sebelumnya Orang Dengan Gangguan Jiwa itu membuat toko Ayya LED CCTV mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
Kedua ODGJ pria itu merusak running text dan mencuri CCTV di toko yang berada di Jalan RA Kosasih tepatnya Pintu Hek, Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolsek Cikole Kompol Nanang Subarna menuturkan kedua ODGJ itu diamankan pada hari Rabu (6/1/2021) dan Kamis (7/1/2021). Menurut dia, satu ODGJ telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Sukabumi. "Karena tidak ada pihak keluarganya kita kirim ke Dinas Sosial," kata Nanang kepada sukabumiupate.com, Jumat (8/1/2021).
BACA JUGA: Kota Sukabumi Darurat ODGJ? Dirusak dan Dicuri, Toko CCTV di Pintu Hek Rugi Rp 3 Juta
Kemudian satu ODGJ yang diamankan pada Kamis (07/01/2021) sudah diambil sama pihak keluarganya.
Diberikan sebelumnya, pada tanggal 4 Januari 2021, seorang pria menggunakan topi caping petani tanpa alas kaki, datang duduk dan akhirnya mencabut controller dari running text yang berada di depan toko milik Adinda Maulana ini.
Dalam rekaman CCTV terlihat jelas jika pria tersebut mencabut semua piranti yang mengoperasikan running text milik Ayya LED CCTV. Hingga akhirnya running text yang memang dipasang pemiliknya sebagai sarana promosi rusak dan tidak menyala.
Kejadian kedua Rabu pagi tadi (6/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Pria berpakaian merah celana jeans datang duduk dan akhirnya mencabut dua unit CCTV yang berada di depan toko.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menJaga Jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.