SUKABUMIUPDATE.com - Kabar kurang menggembirakan datang dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) di Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan moratorium pemekaran dilanjutkan karena menilai 223 DOB termasuk KSU (Kabupaten Sukabumi Utara) belum mampu mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden Maruf Amin saat menerima kunjungan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis tanggal 3 Desember 2020 lalu.
"Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," ujar Maruf.
Dilansir dari suara.com, saat ini Indonesia memiliki 223 DOB. Hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sumber pendapatan mayoritas DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 itu masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
Maruf menuturkan kalau moratorium tersebut didasarkan oleh beberapa hal yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu," ungkapnya.
"Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional," tambah Maruf.
Dengan begitu, pemerintah kini tengah melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Maruf menyebut kalau pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar 71.2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau naik sebesar 1.1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," ujarnya.
Wapres menambahkan nantinya apabila pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," tutupnya.
BACA JUGA: Tunggu Kajian Pusat, Anggota DPRD Jabar Ini Beberkan 7 Parameter DOB Sukabumi Utara
Dari 223 DOB di Indonesia, tiga di Jawa Barat, yaitu Garut Selatan, Bogor Barat dan Sukabumi Utara. Terkini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan ketiga wilayah ini masuk dalam calon DOB yang kembali diajukan ke pemerintah pusat.
Terkait evaluasi pemerintah pusat ini, salah seorang anggota DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi, M Jaenudin berharap moratorium dicabut untuk memberikan kesempatan pada CDOB.
"Saya paham maksud pemerintah pusat karena DOB itu terkait anggaran dan saat ini masih pandemi. Tapi menurut saya, pemerintah tinggal melakukan nominasi daerah-daerah mana saja yang sudah harus dimekarkan, dengan parameter geografis, demografis dan akses pelayanan publik," tegas Jaenudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/12/2020).
Sukabumi Utara menurut pria yang akrab disapa kang Jae ini jadi salah satu yang harus diberikan kesempatan menjadi DOB. "Kan ada masa evaluasi selama tiga tahun, seandainya CDOB Sukabumi Utara tidak melihat perkembangan ya dikembalikan lagi saja. Tapi saya yakin Sukabumi Utara bisa," sambungnya.
Kabupaten Sukabumi menurut Jae, adalah wilayah paling luas dengan kecamatan terbanyak di Jawa Barat. Kondisi ini membuat layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini terkendala geografis.
"Sukabumi utara bisa cepat mandiri dan Kabupaten Sukabumi sebagai induk pun sudah mempersiapkan diri dengan baik. Jadi seandainya dimekarkan pun tidak akan menjadi masalah untuk kabupaten induk, perlu waktu tapi tidak lama. Tiga tahun cukup," sambung Jae.
"Bukankah salah satu tujuan pemekaran itu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kabupaten Sukabumi sudah harus dimekarkan menjadi dua, induk dan utara," pungkasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.