SUKABUMIUPDATE.com - Belasan pelanggar protokol kesehatan kena sanksi sosial saat terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan Polsek Sukaraja, Koramil Sukaraja, Satpol PP di Bundaran Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/12/2020).
Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi mengatakan, sedikitnya 19 orang pelanggar yang terjaring pada saat Operasi Yustisi. 19 pelanggar tersebut dikenakan sanksi berupa squat jump hingga sanksi sosial memunguti sampah.
"Usai jalani sanksi sosial, para pelanggar protokol kesehatan tersebut dibekali masker dan edukasi oleh petugas," kata Supardi dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu malam.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Mobile di Kota Sukabumi, Masih Ada yang Kena Tegur
Supardi menuturkan, operasi gabungan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami berharap, kesadaran terhadap protokol kesehatan ini datang dari masyarakat itu sendiri, seperti penggunaan masker, karena hal ini penting untuk kesehatannya maupun kesehatan orang lain," tandas Supardi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.