Incar Korban Lewat Facebook, Polres Sukabumi Bekuk Tiga Curas Berpistol

Senin 28 Desember 2020, 16:04 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan jajaran Polres Sukabumi. Ketiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Senin (28/12/2020).

Ketiganya masing-masing berinisial US (32 tahun), DA (32 tahun) dan (36 tahun). Para pelaku curas ini melancarkan aksinya pada Juli-November 2020. Ketiganya berhasil ditangkap pada pertengahan Desember 2020 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, modus yang dilakukan ketiga pelaku ini adalah dengan mengincar calon korban melalui Facebook. Sasarannya adalah orang yang akan menjual kendaraan di Facebook.

BACA JUGA: Polisi Buru Begal Bersenjata Api di Pantai Batu Bintang Sukabumi

Para pelaku selanjutnya menghubungi korbannya dengan modus akan membeli kendaraan yang akan dijual korban, dengan mengajaknya melakukan transaksi langsung alias COD (Cash On Delivey) di titik lokasi yang telah ditentukan.

"Setelah disetujui, korban dan para pelaku ketemu di titik lokasi yang ditentukan tadi. Pelaku ada yang mengaku anggota polisi sambil memperlihatkan senjata rakitan air gun," jelas AKBP Lukman.

Sejurus kemudian, lanjutnya, para pelaku menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena korban tak dapan menunjukan bukti kendaraan, maka para pelaku membawa kendaraan dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi terdekat.

"Jika korban ingin kembali mengambil kendaraan tersebut, harus dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaraanya. Bahkan para pelaku ini juga tidak segan mengambil barang lain milik korban seperti Handpone dan dompetnya," terangnya.

BACA JUGA: Pakai NMAX? Ini Ciri Pelaku Begal Motor Sadis Bersenpi di Palabuhanratu Sukabumi

Lukman memaparkan, barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku di antaranya senjata api rakitan jenis air soft gun, satu lembar STNK berikut kendaraan motor jenis vario warna merah putih, satu buah kunci motor dan handphone merk Samsung.

"Pelaku di kenakan pasal 365 ayat 2e KUHP Pidana Subsider pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak