SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali melakukan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha demi mencegah penyebaran Covid-19 yang kasusnya kian memprihatinkan. Pembatasan juga berlaku untuk Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi Jabar. Dalam Surat Edaran nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa ada poin yang menyebutkan soal pembatasan.
BACA JUGA: Masih Ada Cafe Langgar Jam Operasional di Kota Sukabumi
Disebutkan dalam SE tersebut bupati/wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan, berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta di wilayah peredesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
"Pemerintah baik dari pusat, provinsi maupun kota terus melakukan berbagai upaya utk menekan laju perkembangan covid ini, termasuk mulai kembali sampai maksimal jam 20.00 sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang," ungkap Fahmi seperti yang ditulis dalam akun media sosialnya.
Fahmi menyatakan, perkembangan Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi sebagaimana daerah lain di Jawa Barat terus menunjukkan angka peningkatan kasus baru dan juga angka kematian.
BACA JUGA: Edaran Baru Jam Operasional Pertokoan di Kota Sukabumi, Begini Isinya
Hal ini sangat mungkin disebabkan sebagaimana terlihat dalam data survey di wilayah Surabaya sekitarnya, dimana pada bulan Maret 2020 ketakutan warga demikian tinggi sedangkan kasus covid belum meningkat, tapi di bulan November 2020 di tengah semakin meningkatnya kasus covid tingkat kekhawatiran warga malah semakin berkurang.
"Pembatasan ini sebagai upaya, agar libur dan pergantian Tahun tidak perlu dilakukan di luar rumah dgn berbagai bentuk euforia, kita tetap harus waspada dan prihatin dgn kondisi saat ini," kata dia masih dalam akun medsosnya.
"Kedisiplinan warga menjadi kata kunci utama untuk memutus mata rantai perjalanan covid-19 di kota kita," tutup Fahmi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.