SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jawa Barat melakukan patroli pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Sukabumi, Sabtu (26/12/2020). Giat tersebut melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Sukabumi.
Anggota Satgas Covid-19 Jawa Barat, Budi Hermawan mengatakan, pengawasan yang dilakukan sejak Jumat (25/12/2020) ini sekaligus dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
Budi menjelaskan, selama dua hari, giat dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Warudoyong dan di Kecamatan Citamiang. Di Warudoyong tercatat ada 174 pelanggar, sementara di Citamiang 42 pelanggar.
"Kita bersama-sama dengan TNI-Polri, muspika dan kelurahan. Berdasarkan Pergub 60 tahun 2020, terdapat tiga sanksi. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Saat ini kita baru terapkan sanksi ringan berupa pencatatan identitas dan sanksi sosial," kata Budi kepada wartawan di sela giat.
BACA JUGA: Update 26/12: Kota Sukabumi Tambah 12 Kasus Corona, 500 Pasien Masih Diisolasi
Kendati demikian, Budi melihat sudah cukup banyak warga Kota Sukabumi yang menggunakan masker saat beraktivitas. Dalam kesempatan itu pula, Satgas Covid-19 Jawa Barat membagikan 2.000 helai masker kepada warga Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menyebut, dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir, jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi mengalami penurunan sekitar 20 persen.
"Untuk masyarakat yang dalam giat kali ini masih melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker, diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan, membaca teks Pancasila, menyayikan lagu Indonesia Raya, dan lainnya," ujar Sudrajat.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.