SUKABUMIUPDATE.com - Sejak ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pertama di Kota Sukabumi pada 1 April 2020 lalu, sejumlah aktivitas masyarakat mau tidak mau harus digelar dengan cara yang berbeda. Hal ini turut berlaku bagi perayaan Tahun Baru 2021.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, di malam pergantian tahun baru nanti masyarakat dan tempat usaha tidak diizinkan menggelar kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan massa, termasuk menyalakan kembang api.
"Kita meminta mereka komitmen mematuhi ini dan tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam tahun baru seperti penyalaan kembang api dan yang lainnya," kata Sumarni dalam acara Update Talk di kantor redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (26/12/2020).
"Kadang ada satu keluarga karena euforia pergantian tahun baru atau mengadakan konser musik di hotel dan tempat hiburan lain, nah itu masih dilarang karena sudah ada edarannya. Ini untuk mencegah adanya klaster baru," jelas Sumarni menambahkan.
Sumarni menuturkan, larangan ini berlaku menyusul adanya aturan yang diterbitkan Wali Kota Sukabumi ihwal pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat usaha.
BACA JUGA: Update 25/12: Dua Warga Kota Sukabumi Meninggal Akibat Corona, 503 Pasien Masih Diisolasi
"Menjelang malam tahun baru ini tentu bersama Forkopimda Pak Wali Kota sudah menerbitkan aturan, imbauan kepada pemilik usaha, baik tempat hiburan, cafe, restoran, dan tempat wisata untuk mematuhi ketentuan sesuai edaran yang sudah diberikan kepada masyarakat, seperti membatasi jam operasional dari pukul 09.00-20.00 WIB. Kemudian membatasi jumlah pengunjung karena harus jaga jarak dan tidak boleh ada kerumunan," papar Sumarni.
"Kalau misalnya ada yang bandel menyalakan kembang api, apa tindakan kepolisian?," tanya wartawan di acara tersebut.
"Sudah otomatis pasti dibubarkan kegiatan tersebut dan penyelenggaranya kita periksa," jawab Sumarni.
Dalam data terakhir, Jumat (25/12/2020), Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 Kota Sukabumi merilis total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi berjumlah 1.749 kasus. Rinciannya, 503 pasien masih menjalani masa isolasi, 55 orang meninggal dunia, dan 1.191 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Tingkat kesembuhan di Kota Sukabumi sendiri mencapai 68,1 persen dan tingkat kematian berada di angka 3,1 persen dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Simak selengkapnya di sini.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.