SUKABUMIUPDATE.com - Lima peserta aksi unjuk rasa di Kota Sukabumi menjalani rapid test, 3 di antaranya dinyatakan reaktif. Hal ini dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana.
"Iya. Kita akan swab," kata Wahyu kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/12/2020).
Wahyu berujar, bila ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka pihaknya akan melakukan tracing kepada seluruh peserta aksi, termasuk kepada polisi yang ditugaskan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
"Kalau positif akan kita tracing semua termasuk polisi yang jaga. Rencana senin (tes swab)," jelas Wahyu.
Kelima peserta aksi ini diamankan petugas kepolisian karena melakukan aksi di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Sukabumi dan dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan dengan berkerumun. Menurut informasi yang beredar, aksi ini berkaitan dengan pasar pelita dan pembentukan pansus Covid-19.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan massa aksi untuk membatalkan aksi tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA: Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Sukabumi Hanya Bertemu Seorang Dewan DPR RI
"Saat ini wilayah Kota Sukabumi kasus Covid-19 meningkat. Kemudian pemberitahuan izin aksi baru dilayangkan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 jam 22.00 WIB, Satuan Intel Polres Sukabumi Kota tidak memberikan izin untuk aksi karena pemberitahuan tidak sesuai prosedur (minimal 3x24 jam pemberitahuan sudah dilayangkan kepada Polres Sukabumi Kota)," jelas Sumarni.
Namun upaya komunikasi tersebut berakhir gagal dan aksi tetap dilanjutkan. Massa aksi yang berasal dari salah satu organisasi ekstra kampus di Kota Sukabumi ini kemudian mendatangi Balai Kota Sukabumi, Jumat siang sekira pukul 14.00 WIB.
Setibanya di Balai Kota, petugas langsung mengimbau massa aksi untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak dan tidak berkerumun. "Namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh massa aksi dan masih berkerumun dengan jumlah massa aksi kurang lebih 40 orang. Tetap melakukan orasi di depan Balai Kota," jelas Sumarni.
Sumarni menyebut, pihaknya sempat mendatangkan Juru Bicara STPP Covid-19 Kota Sukabumi untuk menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi. Namun massa aksi tidak menghiraukan hal tersebut dan kembali melanjutkan orasinya.
Massa aksi kemudian bergerak ke depan Gedung DPRD Kota Sukabumi dan kembali melakukan orasi. Dinilai belum menerapkan protokol kesehatan dengan tetap berkerumun, akhirnya petugas kepolisian membubarkan aksi tersebut.
"Ada beberapa massa aksi yang melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan perintah dan menghalangi perintah petugas. 5 orang massa aksi diamankan untuk diminta keterangannya dengan pelanggaran protokol kesehatan (pasal 214 KUHP). Namun sebelum dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu ke-5 orang massa aksi dilakukan rapid test dan tes urine," jelasnya. Hasilnya, dari lima orang ini, tiga di antaranya dinyatakan reaktif.
Seperti yang diketahui, hari ini STPP Covid-19 Kota Sukabumi mengumumkan penambahan 30 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi menjadi 1.378 kasus. Rinciannya, 446 pasien masih dalam masa isolasi, 39 orang meninggal dunia, dan 893 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.