SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh atau pekerja, hingga organisasi masyarakat.
Hingga Rabu (7/10/2020), aksi demo menolak UU yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, masih terjadi di berbagai daerah termasuk di Sukabumi.
BACA JUGA: Demo UU Cipta Kerja di Sukabumi, Buruh ke Awak Media: Bapak-bapak Sekalian Kena Imbasnya
Namun disisi lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengakui belum mengetahui poin mana saja dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap buruh merugikan.
Sebab Disnakertans memandang tidak semua dalam Undang-undang Omnibus Law negatif, ada beberapa hal yang sangat positif.
BACA JUGA: Batal ke Pendopo? Lapdek Sukabumi jadi Lautan Massa Tolak Omnibus Law, Pakai Masker Ya!
"Intinya apa yang telah disampaikan oleh kawan-kawan yaitu tetap menolak Omnibus Law. Sementara kalau saya dari pemerintahan setelah membaca menkaji, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak semua negatif, ada beberapa hal yang sangat positif," jelas Kabid Hubungan Industrial Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam.
Kendati demikian, Disnakertrans akan menyampaikan aspirasi buruh ke bupati kepada kepala Disnakertrans lalu dibuat resume sebagai laporkan yang dikirimkan kepada pemerintah pusat, baik Kementerian dan DPR RI
Agus mengakui belum mengetahui apa yang ditafsirkan negatif dalam Undang-undang Omnibus Law oleh buruh. "Nanti mungkin dianalisa apa yang ditafsirkan negatif oleh kawan-kawan, sehingga Undang-undang Omnibus Law ditolak," jelasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.