SUKABUMIUPDATE.com - Unjuk rasa atau demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di halaman pabrik PT Koin Baju Global, Kampung Lemburkolot, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diwarnai aksi dorong-dorongan, Rabu (7/10/2020).
Aksi dorong-dorongan antara massa buruh dengan aparat itu dipicu karena perusahaan tidak mengindahkan permintaan para peserta aksi demo yang ingin perusahaan tersebut berhenti produksi. Sebab di dalam pabrik terdapat 30 persen buruh yang masih berkerja.
BACA JUGA: Demo UU Cipta Kerja di Sukabumi, Buruh ke Awak Media: Bapak-bapak Sekalian Kena Imbasnya
Untuk meredam situasi, perusahaan meminta salah perwakilan buruh untuk masuk dan berunding yang dihadiri pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Sukabumi.
Selain menolak UU Ciptaker, aksi unjuk rasa ini dipicu sejumlah buruh yang diberhentikan secara sepihak di perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, Ketua Serikat SBSI, Sandi Suwardi mengatakan, hasil mediasi tersebut yakni buruh yang masih berkerja saat ini dipulangkan dengan jaminan upah dibayar full. "Dan buruh yang diberhentikan rencananya akan dibayar full," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.