SUKABUMIUPDATE.com - Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU berbuntut aksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Hingga saat ini, sejumlah aksi penolakan dilakukan buruh, mahasiswa, maupun organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.
Di Sukabumi ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Sukabumi dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa atau demo Rabu (7/10/2020). Mereka berkumpul di lapangan Merdeka, Kota Sukabumi kemudian melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Kota Sukabumi.
Tuntutannya, massa aksi menolak UU yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) itu.
BACA JUGA: Jangan Anarkis! Ini Titik Aksi Demo Buruh 7/10/2020 di Kabupaten Sukabumi
Di tempat ini buruh menunggu anggota DPRD agar menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.
"Mungkin penyampaian aspirasi seperti ini. Jadi kita menunggu ada beberapa perwakilan dari anggota dewan yang terhormat agar bisa menyampaikan aspirasi tuntutan kami para buruh agar bisa disampaikan ke (pemerintah) yang lebih atas," ujar Gunawan, koordinator buruh GSI 2.
Menurut dia, UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak berpihak kepada buruh. Undang-undang ini pun akan berimbas terhadap berbagai macam profesi termasuk, kata Gunawan kepada awak media.
"Omnibus Law itu merugikan kita semua. Bukan hanya kaum buruh, bapak-bapak sekalian (awak media) kena imbasnya," jelasnya.
Menurut dia, aksi ini akan berlangsung hingga tuntutan dipenuhi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.