SUKABUMIUPDATE.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Sukabumi hari ini, Kamis (6/8/2020) mengumumkan tidak ada penambahan kasus positif corona. Pasien yang sembuh dari covid-19 juga tidak bertambah, masih 9 orang termasuk sejumlah pegawai perkantoran BUMN yang berada di Kota Sukabumi.
GTPP Covid-19 pada hari Senin, 3 Agustus 2020 lalu mengumumkan penambahan 10 kasus baru positif covid-19 yang sebagian besar berasal dari perkantoran yang ada di Kota Sukabumi. Dari 10 kasus ini, delapan berasal dari perkantoran yang ada di Kota Sukabumi, dua lainnya adalah warga Kota Sukabumi yang bekerja di luar daerah.
BACA JUGA: Update 5/8: Sebaran 9 Pasien Corona di Kota Sukabumi, Cibereum 5, Baros 3, Lembursitu 1
Sehari kemudian, dari 10 kasus baru ini, satu diantaranya dinyatakan sembuh, namun bukan dari kelompok pegawai perkantoran di Kota Sukabumi, melainkan laki-laki dewasa warga Cibereum yang bekeja di Jakarta. Hingga hari ini 9 pasien positif lainnya berdasarkan swab test ini masih menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan.
Wali Kota sekaligus Ketua GTPP COvid-19 Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada awak media, Rabu kemarin menegaskan kasus baru yang berasal dari perkantoran bukan bagian dari instansi pemerintah daerah dan swasta. Pasien terkonfirmasi positif corona ini berasal dari kantor BUMN yang ada di Kota Sukabumi, namun Fahmi belum bersedia menjelaskan lebih detil.
BACA JUGA: Gugus Tugas Kota Sukabumi Sebut Kasus Baru Covid-19 dari Kantor BUMN, Perbankan?
"Yang 10 kemarin itu berasal dari empat sumber. Jadi bukan dari satu sumber, tapi dari empat sumber. Ada yang dari Jakarta lalu masuk ke Sukabumi. Ada yang dari salah satu institusi. Salah satu pelayanan perkantoran yang ada di wilayah Kota Sukabumi," kata Fahmi kepada awak media, Rabu (5/8/2020).
Fahmi menjelaskan, institusi perkantoran tersebut bukan milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. "Bukan swasta juga. Milik BUMN, harusnya sih ditutup karena sudah punya protokol masing-masing. Intervensi dari Pemda kita hanya menyampaikan ada yang positif, jumlahnya sekian, maka tolong lakukan protokol sesuai dengan keputusan pemerintah pusat," jelas Fahmi.