SUKABUMIUPDATE.com - Sat Lantas Polres Sukabumi Kota mulai menggencarkan sosialisasi Operasi Patuh Lodaya 2020. Hal itu dilakuka dalam rangka cipta kondisi pada masa pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Operasi tersebut rencananya akan digelar selama 14 hari, dimulai tanggal 23 Juli hingga 5 agustus 2020.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Gelar Operasi Patuh Lodaya 14 Hari
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan, secara umum target Operasi Patuh Lodaya 2020 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan wabah Covid-19.
"Operasi mandiri kewilayahan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminimalisir titik lokasi kemacetan, pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Atik kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/7/2020) melalui keterangan tertulis.
Atik menyebut, pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 tetap dilaksanakan secara preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan tetap mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Terbitkan Telegram Soal Corona, Polri akan Gencar Razia Siber
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sukabumiupdate.com, sasaran prioritas Operasi Patuh Lodaya 2020 dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut:
1. Larangan penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor
2. Pelanggaran tidak menggunakan helm, baik pengemudi dan penumpang sepeda motor
3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar
4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol
5. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup
7. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ;
8. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
9. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama
10. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari