SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meminta pengelola tempat wisata yang berada di wilayah Desa Cidahu bertindak tegas kepada pengunjung yang tidak mau menerapkan protokol Covid-19.
"Saya minta pengelola wisata jangan biarkan pengunjung yang tidak menggunakan masker bisa masuk ke tempat wisata," ujar Bhabinkamtibmas Desa Cidahu, Brigadir Jejen Saepulah kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/7/2020).
Di Kecamatan Cidahu terdapat sejumlah objek wisata alam, sebagian besar objek wisata alam itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Resort Kawah Ratu.
BACA JUGA: Aturan Bagi Pengunjung Ketika TNGHS Resort Kawah Ratu Sukabumi Dibuka Kembali
Jejen menuturkan, pihak sudah mensosialisasikan terkait penerapan protokol Covid-19 ke setiap tempat wisata yang berada di wilayahnya.
"Agar setiap beraktivitas di area terbuka agar menggunakan masker, sering cuci tangan, dan jaga jarak aman untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya.
Jejen menegaskan, jika pengelola masih tidak mengindahkan penerapan protokol Covid-19, ia akan berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cidahu untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA: Aturan Bagi Pengunjung Ketika TNGHS Resort Kawah Ratu Sukabumi Dibuka Kembali
Sebelumnya, warga melaporkan adanya pengunjung tempat wisata air terjun Curug Sawer yang berada di Kampung Manglid, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, tidak menggunakan masker ketika berwisata.
"Sampai saat ini saya belum melihat langsung tempat wisata Curug Sawer. Tapi untuk di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGSH) saya sering pantau dan pengelolaan sudah menerapkan, jika kembali mendapatkan laporan saya akan turun," tandasnya.