SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelajar berinisial MIS (16 tahun) diamankan polisi usai membawa kabur mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi A 8400 SL. Ia diamankan aparat Polsek Cisolok Sukabumi, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cisolok, AKP Mariyadi mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggota yang sedang melaksanakan piket di Mapolsek Cisolok menerima laporan dari Polsek Bayah tentang dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat dengan pelaku dan mobil Grand Max warna biru merah dengan plat nomor sama persis.
BACA JUGA: Pria Asal Sukajaya Sukabumi Nekat Gadaikan 11 Mobil Rental
"Intinya anggota Polsek Bayah sedang melakukan pengejaran pelaku dan meminta bantuan kepada anggota jaga Polsek Cisolok untuk memberhentikan kendaraan yang dibawa pelaku, yang melaju dari Bayah Banten ke arah palabuhanratu," ujar Mariyadi kepada sukabumiupdate.com, Minggu malam.
Lanjut Mariyadi, tak lama setelah mendapat informasi tersebut, anggota piket sekitar pukul 16.00 WIB melihat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi di depan Mapolsek Cisolok ke arah Palabuhanratu. Anggota pun langsung melakukan pengejaran.
"Kanit Reskrim dan anggota jaga Polsek Cisolok membantu anggota Polsek Bayah melakukan pengejaran. Akhirnya di Tanjakan Gempol Kampung Marinjung Desa Karangpapak mobil tersebut terhalang oleh kendaraan yang macet, sehingga memudahkan anggota untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Barang bukti mobil yang sempat dibawa kabur pelaku berinisial MIS (16 tahun) saat diamankan di Mapolsek Cisolok, Minggu (28/6/2020). | Sumber Foto: Istimewa
"Setelah ditangkap, satu orang terduga pelaku berikut kendaraan yang dibawanya langsung diamankan ke Mapolsek Cisolok terlebih dahulu, sebelum diserahkan dan dibawa oleh anggota Polsek Bayah," pungkasnya.
Saat diperiksa, pelaku berinisial MIS yang baru saja lulus Mts tersebut merupakan warga Kampung Kalipaten Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.