SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memberi layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. Hal itu dilakukan dalam rangka hari Bhayangkara ke-74.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan, layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan gratis tersebut dapat terwujud atas kerjasama dengan Bank BRI.
BACA JUGA: Polisi Gratiskan Penerbitan SIM pada 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
"Kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang lahir pada tanggal 1 Juli. Pelaksanaan kegiatan tanggal 1 Juli 2020 di Kantor Satpas (Degung)," ucap Atik kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/6/2020).
Adapun persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan tersebut antara lain, memiliki E-KTP dan surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktik (bagi SIM baru), SIM perpanjangan gratis khusus untuk yang habis masa berlakunya di tanggal 1 Juli 2020.
BACA JUGA: Pelayanan SIM di Polres Sukabumi Kota Masih Dibuka, Wajib Masuk Bilik Disinfektan!
"Pendaftaran mulai tanggal 20 hingga 30 Juni 2020 di Kantor Satpas (Degung)," tambah Atik.
"Himbauan menuju new normal agar tetap patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Tertib berlalu lintas juga jangan dilupakan," pungkasnya.