SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020) dipasangi garis polisi.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Di depan rumah bercat warna putih tersebut juga dipasangi spanduk konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satgasus Merah Putih.
BACA JUGA: Ganja dalam Ban Mobil di Gunungpuyuh, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota
Ketua RW setempat, Muhammad Rifki mengatakan, polisi dikabarkan sudah melakukan penggrebekan rumah tersebut tadi malam. Namun, tak banyak informasi yang ia ketahui
"Kalau disini kan di perumahan warga disini interaksi sosialnya enggak terlalu banyak. Banyak pekerja yang di luar, jadi interaksinya enggak terlalu tinggi," kata Rifki kepada sukabumiupdate.com, Kamis pagi.
Rumah di Perum Villa Taman Anggrek RT 01/25 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi digaris polisi, Kamis (4/6/2020) dalam penggrebekan narkotika oleh Satgasus Merah Putih. | Sumber Foto: Oksa BC
Lanjutnya, rumah tersebut dihuni pasangan suami istri YC (32 tahun) dan F (27 tahun), yang tercatat berdomisili di kawasan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Ia melihat ada satu orang yang diamankan Rabu petang selepas magrib.
"Tapi pas waktu kemarin itu orangnya datang kesini, orangnya aktif, lapor ke saya. Kontrakannya baru tiga hari lah. Jadi dia hanya aktivitasnya bawa barang aja. Tiga harian angkut barang. Lapor ke saya tanggal 1 Juni kemarin," tandasnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ihwal penggrebekan tersebut. Juga belum ada informasi lebih lanjut tentang jenis dan berapa banyak narkotika yang diamankan hasil dari penggrebekan tersebut. Awak media masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan digelar hari ini.