SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan masyarakat Peduli Pendidilak Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi membatalkan rencana aksi yang semula akan dilaksanakan Kamis (21/5/2020) esok.
Pembatalan aksi tersebut menyusul adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 421.3/5679-Set.Disdik tentang Pendirian Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) 1 Kalapanunggal terintegrasi di SMP Negeri 1 Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diserahkan pada hari Senin, 18 Mei 2020.
BACA JUGA: Mau Didemo Gara-gara Tolak SMAN 1 Kalapanunggal, Ini Respon Kepala SMK Nurul Bayan
"Dengan kata lain, aksi hari Kamis, tanggal 21 Mei 2020 secara tegas dibatalkan. Jika nanti ada yang melakukan aksi, itu bukanlah gerakan kami. Sekali lagi kami tegaskan, jika ada, itu bukanlah gerakan kami," ujar Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kalapanunggal, Abdul Hamid kepda sukabumiupdate.com, Rabu (20/5/2020).
Lanjut Abdul Hamid, ia menyebut gerakan seperti ini akan hadir kembali dalam isu dan kesempatan lainnya sebagai pengawasan terhadap keberlangsungan pembangunan SMAN 1 Kalapanunggal.
"Kami, turut menghaturkan terima kasih atas berbagai respon, masukan, bahkan kritik yang sudah seluruh elemen masyarakat lontarkan kepada gerakan yang sudah kami bangun dan laksanakan," lanjutnya.
BACA JUGA: Muncul Gerakan Mendukung Pendirian SMA Negeri di Kalapanunggal Sukabumi
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat bisa mengekspresikan bentuk kebahagiaan dan rasa syukur ini dalam ekspresi-ekspresi digital, semisal membuat sebuah video ucapan ataupun semacamnya dengan hastag #EPILOGTERIMAKASIH juga share di media sosial masing-masing.
"Untuk mensupport siapapun yang sudah turut serta menggagas dan menginisiasi akan adanya SMAN 1 Kalapanunggal yang notabenenya sudah diwacanakan sejak tahun 2006 silam. Tahun ini menjadi tahun bersejarah untuk seluruh masyarakat Kalapanunggal khususnya," ujarnya.
Namun demikian, masih kata Abdul Hamid, perjalanan belum selesai. Menurutnya, surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pendirian SMAN 1 Kalapanunggal ini merupakan gerbang kedua pasca adanya Peraturan Gubernur terkait PPDB SMAN 1 Kalapanunggal yang tertuang dalam Pergub nomor 37 Tahun 2020.
BACA JUGA: SMA Negeri Kalapanunggal Sukabumi Rekrut Siswa Baru? Guru Swasta Rencanakan Demo
"Ke depan, seluruh elemen yang ada harus turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap SMAN 1 Kalapanunggal khususnya, juga terkait isi dan kualitas pendidikan di Kalapanunggal dalam seluruh tingkatan," katanya lagi.
"SMAN 1 Kalapanunggal merupakan milik seluruh elemen masyarakat Kalapanunggal, bukan hanya segelintir orang saja. Kami berharap, hadirnya sekolah ini menjadi salah satu jawaban atas perbaikan kualitas pendidikan yang ada di Kalapanunggal," imbuhnya.
"Selain itu, kami pun berharap SMAN 1 Kalapanunggal lengkap dengan birokrasi kedinasan, kecamatan, juga seluruh stekholder terkait untuk terbuka dan akomodatif terhadap masukan, saran, bahkan kritik terkait operasional SMAN 1 Kalapanunggal nantinya," pungkas Abdul Hamid.