SUKABUMIUPATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan virus corona atau Covid-19. Permohonan perpanjangan PSBB sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Permohonan perpanjangan PSBB oleh Pemkab Sukabumi ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri. "Kita perpanjangan," kata Iyos melalui aplikasi pepesanan, Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Bakal Tutup Paksa Pertokoan Pelanggar PSBB
Untuk berapa lama waktu perpanjangan PSBB, Iyos mengungkapkan selama 14 hari. "14 hari kedepan atau sesuai izin Menkes," jelasnya.
Adapun pelaksaan PSBB parsial yang dimulai sejak 6 Mei sudah memasuki hari ke-14 atau hari terakhir pada 19 Mei 2020. Apabila PSBB diperpanjang 14 hari kedepan maka sampai awal Juni tepatnya pada 2 Juni.
Surat permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: PSBB di Cibadak Sukabumi Sulit Dikendalikan, Camat: Kami Tidak Bisa Apa-apa
Yang menjadi alasan pengajuan perpanjangan PSBB ini adalah melihat dari hasil evaluasi bahwa selama pelaksanaan PSBB yang dimulai 6 Mei, masih ditemukannya peningkatan ODP, PDP dan terkonfirmasi positif di beberapa wilayah. Kemudian masih terdapat arus mudik yang cukup tinggi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu Pemkab Sukabumi mengajukan perpanjangan PSBB parsial. Dalam surat permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi dengan nomor 360/516/V/-BPBD, PSBB parsial dilaksanakan 14 kecamatan yaitu Sukabumi, Cisaat, Kadudampit, Gunungguruh, Sukaraja, Sukalarang, Cibadak, Parungkuda, Cidahu, Cicurug, Palabuhanratu, Cikembar, kemudian Desa Pasirpanjang Kecamatan Cireunghas dan Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung.
Catatan: Naskah sudah diperbaiki pukul 11.35 WIB tentang penambahan nomor dan keterangan surat permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat.