SUKABUMIUPDATE.com - Hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan unsur terkait lainnya masih berjaga di check point pos Gunung Butak, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Petugas melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas. Pemeriksaan meliputi alamat dan tujuan serta penggunaan masker juga penerapan aturan berkendara saat PSBB.
Selain itu, gugus tugas Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu juga terus melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dan mengimbau masyarakat mengikuti aturan saat PSBB. Sosialisasi melalui pengeras suara itu dilakukan berkeliling menggunakan kendaraan roda empat menyusuri Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Siliwangi hingga Pasar Semi modern Palabuhanratu.
BACA JUGA: Pelaksanaan PSBB di Mata Nelayan Palabuhanratu
"Kita dari kemarin sudah menerjunkan tim sosialisasi yang dipimpin langsung pak Sekmat, Satpol PP, Damkar dan unsur lainnya, kita melaksanakan himbauan termasuk penggunaan masker," ungkap Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri, Rabu (7/5/2020).
Selain penggunaan masker, Camat juga meminta masyarakat membiasakan hidup bersih. Khususnya kepada para pedagang agar menyediakan penjepit makanan supaya pembeli tidak menyentuh makanan dengan tangan saat membeli atau memilih makanan.
BACA JUGA: Komunitas Otomotif di Palabuhanratu Bagi-bagi Takjil dan Masker
"Mengupayakan barang dagangan (khususnya) makanan itu (diambil) pakai penjepit (sehingga) tidak diambil secara langsung (pakai tangan)," jelasnya.
Menurut Ahmad pada hari kedua PSBB ini masyarakat dan pedagang sudah memiliki niat baik mematuhi himbauan dan anjuran pemerintah soal PSBB serta pencegahan Covid-19. Namun tidak sedikit juga yang masih belum memiliki kesadaran. Terutama kesadaraan penggunaan masker saat melakukan ativitas di luar rumahnya.
BACA JUGA: Forkompincam Palabuhanratu Cari Solusi Rendahnya Kesadaran Pakai Masker
"Kita terus berupaya mengingatkan kepada masyarakat, namun ya itu tadi masih ada masyarakat yang faktor kemauanya (menaati imbauan) masih minim. Tapi sejauh ini belum kita beri tindakan tegas karena masih bersifat persuasif," jelasnya.
Kalau pun nanti masih saja ada yang nakal dan tidak mentaati aturan PSBB, maka Satpol PP yang memberikan pengarahan lebih jauh atau pembinaan. Karena dalam hal ini tugas kita gugus kecamatan lebih kepada arah himbauan dan persuasif. Sedangkan yang memiliki kewenangan penindakan itu Gugus Tugas Kabupaten.
Kendati demikian, gugus tugas Covid-19 kecamatan terus berupaya mengajak masyarakat untuk mentaati aturan PSBB.
"Menghimbau kepada warga masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak lebih baik diam di rumah kalau pun mendesak keluar pergunakan masker, cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer," tandasnya.