SUKABUMIUPDATE com - 3.275 kendaraan masuk ke Kabupaten Sukabumi dari tanggal 24 April - 2 Mei 2020. Pada rentang waktu itu juga sebanyak 171 kendaraan luar daerah dan mengangkut pemudik yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi diminta putar balik.
Kendaraan tersebut terjaring operasi di titik sejumlah titik check point yang berada di perbatasan daerah.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Arta Dwi Kusuma STK mengatakan data tersebut rekapitulasi kendaraan yang masuk dan keluar dari tanggal 24 April - 2 Mei 2020.
BACA JUGA: Penjelasan Soal Bus dari Palabuhanratu Diputar Balik di Bogor
"Dalam rentang waktu itu jumlah kendaraan masuk 3.275 kendaraan,(rinciannya) sepeda motor 1.789, kendaraan penumpang 920, kendaraan barang 556, unit bus nihil," ungkap Arta kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (2/5/2020).
Sementara itu, untuk kendaraan keluar yang tercatat sekitar 3.429, sepeda motor 1.905, mobil penumpang 908, mobil barang 616, dengan total kendaraan yang diperiksa 2.030.
BACA JUGA: Larangan Mudik, Polisi Paksa Putar Balik 1.689 Kendaraan
"Ratusan kendaraan yang diputar balikkan itu di check point (Terminal Cicurug) Benda Cicurug, Cibolang, Cikembang dan Pos Gunung Butak yang berbatasan dengan Provinsi Banten," jelasnya.
Jenis kendaraan yang diputar balik mulai dari roda dua, mobil penumpang, mobil barang dan bus yang masuk kriteria pemudik dan berasal dari wilayah yang sedang melaksanakan PSBB dan zona merah Covid-19. Kemudian pengendara yang sedang sakit atau suhu tubuhnya tinggi.
BACA JUGA: 81 Kendaraan Menuju Kota Sukabumi Putar Balik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang diperiksa merupakan pemudik atau kendaraan yang masuk mayoritas berasal dari wilayah Jabodetabek.
"Rata-rata yang di putar balik pengendara yang tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi dan nopol kendaraan bukan nopol wilayah Kabupaten Sukabumi," tandasnya.