SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 81 kendaraan roda empat yang berniat memasuki wilayah Kota Sukabumi, harus memutar arah. Hal itu menyusul penerapan larangan mudik untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Pemudik Dilarang Masuk! Enam Check Point di Sekitar Kota Sukabumi
"Sampai dengan siang ini sudah 81 kendaraan yang diputararahkan. Terhitung mulai tanggal 24 April 2020," ucap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/4/2020).
Atik menuturkan, puluhan kendaraan tersebut didominasi kendaraan yang berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bandung. "Yang pasti kalau bukan KTP Sukabumi kita balikin," tegas Atik.
Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai mengaktifkan pospam dan check point dilarang mudik di enam titik pintu masuk menuju wilayah Kota Sukabumi Sukabumi.
BACA JUGA: Kabar Gembira! 6 Pasien Positif Covid-19 di Kota Sukabumi Sembuh
Keenam pospam dan check point ini berada di Sukalarang, Simpang Cemerlang, Lembur Situ, Ex Giant- Ciandam, Terminal Jubleg dan ujung Jalur Cibereum. Pospam ini diharapkan efektif menjaring para pemudik yang nekat masuk wilayah Sukabumi khususnya wilayah kota dan sekitarnya ditengah pandemi Covid-19.
"Memonitoring pergerakan kendaraan dan orang yang akan memasuki wilayah Sukabumi Kota dengan mengembalikan para pemudik ke daerah asal sesuai intruksi dari pemerintah, dengan sopan santun dan humanis. Hal ini dalam rangka Harkamseltibcar Lantas dan mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19," ucap Atik.